Etika profesi berasal dari dua
kata yaitu etika (adat istiadat atau kebiasaan baik) dan profesi (bidang
kerja). Jadi Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
¶
Cara – cara profesi dan masyarakat mendorong
akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi, yaitu:
a.
Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional AICPA
menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku
khusus yang harus diberlakukan.
Prinsip standar perilaku etis yang ideal
yang dinyatakan dalam istilah filosofis ini tidak dapat diberlakukan peraturan
perilaku. Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
ini dapat diberlakukan interpretasi peraturan perilaku. Interpretasi atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika
Profesional dari AICPA. Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi
harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Menurut Mulyadi
(2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu:
·
Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
·
Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
·
Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
·
Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
·
Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
·
Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·
Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
·
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi
hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Menberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip Prinsip Etika IFAC (Internasional Federation of Accountants),
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants). Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada
bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
b.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
c.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
d.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
f.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus
bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas. Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Contoh kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul.
Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan
PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh
Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004.
Dengan adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata
dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan
kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik
Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya
Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan
dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik
dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya
kepercaayaaan masyarakat.
b.
Kewajiban Hukum
Faktor-faktor pokok
yang mendorong kewajiban hukum terhadap Akuntan Publik antara lain :
·
Kesadaran pengguna laporan keuangan akan
tanggung jawab akuntan public
·
Kesadaran divisi-divisi SEC untuk melindungi
kepentingan stockholder
·
Auditing dan akuntansi yang semakin kompleks
sehubungan dengan peningkatan ukuran bisnis, globalisasi, dan intrik operasi
bisnis
·
Konsep kewajiban deep pocket
·
Pengadilan kesulitan memahami dan menafsirkan
masalah teknis akuntansi dan audit.
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau
pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan .
Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman
pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis , kegagalan
audit, dan risiko audit.
Definisi berikut akan menjelaskan perbedaannya:
·
Kegagalan bisnis, terjadi jika perusahaan tidak
mampu membayar kewajibannya .
·
Kegagalan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan
pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS .
·
Risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan
laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah
saji secara material .
Standar ketelitian yang sering disebut konsep kehati-hatian (prudent
person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan
bertanggung jawab atas kecerobohan , itikad buruk atau ketidak jujuran dan
auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.
Bidang kewajiban hukum auditor dapat digolongkan sebagai berikut :
·
Kewajiban kepada klien
Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan
tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai,
gagal menemukan kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik.
Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :
1.
Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan,
dalam hal ini tidak dinyatakan dalam surat penugasan/kontrak.
2.
Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja,
mengklaim bahwa auditor telah mengikuti GAAS.
3.
Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin
jika klien melakukan kewajiban/tindakan tertentu, tidak akan terjadi kerugian.
4.
Ketiadaan hubungan timbal balik, antara
pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami
klien.
·
Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common
Law
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham,
pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban
tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Doktrin ultramares, Kewajiban dapat timbul jika
pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi
audit.
2.
Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang
yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan.
3.
Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui
lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang
mepunyai hubungan kontrak.
·
Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas
federal
1.
Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan
untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak
ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban
pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai
dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.
2.
Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan
penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di
bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut ijin praktek dari KAP yang yang
melakukan kesalahan.
3.
Racketeer Influenced and Corrupt Organization
Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut
berdasarkan peraturan ini.
4.
Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977,
larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan
pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha.
·
Kewajiban kriminal
Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts
1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan
bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu
adalah perbuatan kriminil.
·
Tanggung Jawab Kerahasiaan
Beberapa tuntutan yang terjadi menuntut perlunya profesi auditing untuk
meneliti peraturan perilaku yang menyangkut kerahasiaan dan mencoba memperjelas
persyaratan - persyaratan yang konsisten dengan common law.
Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan
profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
1.
Riset dalam auditing
2.
Penetapan standar dan aturan.
3.
Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
4.
Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .
5.
Melawan tuntutan hukum
6.
Pendidikan bagi pemakai laporan
7.
Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja
yang tak pantas
8.
Perundingan untuk perubahan hukum .
Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum
Dalam meringankan kewajibannya
auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
1. Hanya
berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2. Mempekerjakan
staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
3. Mengikuti
standar profesi
4. Mempertahankan
independensi
5. Memahami
usaha klien
6. Melaksanakan
audit yang bermutu
7. Mendokumentasika
pekerjaan secara memadai
8. Mendapatkan
surat penugasan dan surat pernyataan
9. Mempertahankan
hubungan yang bersifat rahasia
10. Perlunya
asuransi yang memadai; dan
11. Mencari
bantuan hukum
Kesimpulan:
1.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2. Cara – cara profesi dan
masyarakat mendorong akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi,
yaitu:
a.
Kode Perilaku Profesional
kode etik perilaku profesional adalah sistem norma
atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
b.
Kewajiban Hukum
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah
penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil
pekerjaan. Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya
pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis ,
kegagalan audit, dan risiko audit.
Sumber:
http://stdln.blogspot.com/2010/12/bab-4-auditing-kewajiban-hukum_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar