Minggu, 30 November 2014

Jasa Audit dan Jasa Assurance

A.   Jasa Audit
Jasa Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Jenis – Jenis Jasa Audit, yaitu:
      i.          Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan criteria yang talah dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang berlaku umum (GAAP).

     ii.          Audit Kepatuhan (Compliance Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit ini dapat berasal dari berbagai sumber contohnya : menajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program pensiun. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen, bukan kepada pengguna luar, karena manajemen adalah kelompok utama yang berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang digariskan. Oleh karena itu, sebagin besar pekerjaan jenis ini sering kali dilakukan oleh auditor yang bekerja pada unit organisasi seperti Dirjen Pajak ingin menentukan apakah individu atau organisasi telah menaati persyarannya, auditor dipekerjakan oleh organisasi yang mengeluarkan persyaran tersebut.

   iii.          Audit Operasional (Operational Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu. Dalam audit operasional, Review atau penelaahan yang dilakukan tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi, operasi computer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain dimana auditor mengausainya. Oleh karena itu banyanya bidang yang efektivitas operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin menggambarkan karateristik peaksanaan audit operasional yang tipikal.

   iv.          Kebutuhan akan Auditing
Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lainlain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
·      Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .
·      Sikap memihak dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi.
·      Data yang berlebihan
·      Transaksi pertukaran yang kompleks
Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
·      Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai
·      Pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .
·      Dilakukan audit atas Laporan Keuangan.

B.    Jasa Assurance
Jasa Assurance adalah pelayanan atau jasa professional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pembuat keputusan. Individu yang bertanggunjawab atas pembuatan keputusan bisnis akan mencari jasa assurance untuk membantu meningkatkan kepercayaan dan kesesuaian informasi yang digunakan sebagai dasar keputusan mereka. Jasa Assurance bernilai karena penyedia assurance merupakan seorang yang independen dan bertindak secara obyektif terhadap informasi yangdiujinya.
Salah satu kategori jasa yang disediakan oleh kantor akuntan publik adalah jasa atestasi. Atestasi merupakan salah satu jenis jasa assurance yang disediakan oleh kantor akuntan public, dimana akuntan publik akan menerbitkan laporan tertulis yang isinya antara lain berupa suatu kesimpulan tentang kepercayaan atas asersi (pernyataan yang menyebutkan sesuatu itu benar)

Terdapat 3 jenis atestasi yaitu :
1.    Audit atas laporan keuangan historis
Audit atas laporan keuangan historis merupakan bentuk jasa atestasi yang mana si auditor menerbitkan laporan tertulis berisi pendapat atau opininya mengenai apakah laporan keuangan historis tersebut telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Audit mendominasi bentuk jasa atestasi yang sering dilakukan oleh kantor akuntan publik.
2.    Tinjauan atas Laporan Keuangan Historis
Suatu tinjauan atas laporan keuangan historis merupakan jenis jasa atestasi lainnya yang dapat dilakukan oleh kantor akuntan publik. Sebagian besar perusahaan non publik ingin menyediakan informasi yang dapat diandalkan dalam laporan keuangan mereka, tanpa menyebabkan timbulnya biaya untuk melakukan proses audit.
3.    Jasa-Jasa Atestasi Lainnya
Kantor Akuntan Publik menyediakan beraneka ragam jasa-jasa atestasi lainnya. Sebagian besar dari jenis jasa ini merupakan suatu pengembangan alami dari audit atas laporan keuangan historis, akibat dari keinginan para pengguna informasi untuk mencari rasa keandalan dari pihak independen tentang berbagai jenis informasi.
Jasa Assurance lainnya
Sebagian besar jasa-jasa Assurance lainnya yang disediakan oleh kantor akuntan publik tidak memenuhi definisi formal dari jasa-jasa atestasi. Jasa-jasa ini agak berbeda dengan jasa atestasi, karena dalam prosesnya, seorang auditor tidak perlu membuat suatu laporan tertulis, serta keandalan yang dapat diberikan tidak selalu atas kepercayaan pada asersi tertulis pihak lainnya tentang kepatuhannya akan kriteria-kriteria tertentu. contohnya jasa-jasa Assurance pada Teknologi yang memberikan keandalan atas pengendalian atas pengendalian situs internet dan keandalan atas kepercayaan sistem informasi.


Jasa non Assurance
Kantor Akuntan Publik menyediakan sejumlah jasa lainnya, yang pada umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh spesifik dari jasa non-assurance yang sering disediakan oleh akuntan public adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
Kesimpulan
1.    Jasa Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk.
2.    Jenis – jenis jasa audit, antara lain:
           i.          Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
         ii.          Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
        iii.          Audit Operasional (Operational Audit)
       iv.          Kebutuhan akan Auditing
3.    Jasa Assurance adalah pelayanan atau jasa professional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pembuat keputusan.
4.    Jasa atestasi merupakan salah satu jenis jasa assurance yang disediakan oleh kantor akuntan public, dimana akuntan publik akan menerbitkan laporan tertulis yang isinya antara lain berupa suatu kesimpulan tentang kepercayaan atas asersi
5.    Ada 3 jenis Jasa Atestasi, yaitu:
a.    Audit atas laporan keuangan historis
b.    Tinjauan atas Laporan Keuangan Historis
c.     Jasa-Jasa Atestasi Lainnya
6.    Sebagian besar jasa-jasa Assurance lainnya yang disediakan oleh kantor akuntan publik tidak memenuhi definisi formal dari jasa-jasa atestasi. Jasa-jasa ini agak berbeda dengan jasa atestasi, karena dalam prosesnya, seorang auditor tidak perlu membuat suatu laporan tertulis, serta keandalan yang dapat diberikan tidak selalu atas kepercayaan pada asersi tertulis pihak lainnya tentang kepatuhannya akan kriteria-kriteria tertentu.
Sumber:

Etika Profesional

Etika profesi berasal dari dua kata yaitu etika (adat istiadat atau kebiasaan baik) dan profesi (bidang kerja). Jadi Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Cara – cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi, yaitu:
a.    Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Prinsip standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis ini tidak dapat diberlakukan peraturan perilaku. Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik ini dapat diberlakukan interpretasi peraturan perilaku. Interpretasi  atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA. Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.    Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.    Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.    Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu:
·      Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·      Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·      Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
·      Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·      Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·      Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
·      Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·      Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
·      kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·      bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·      Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip Prinsip Etika IFAC (Internasional Federation of Accountants), AICPA (American Institute of Certified Public Accountants). Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.    Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.    Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c.     Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d.    Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.    Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f.     Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)    Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)    Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)    Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)    Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)    Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Contoh kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Dengan adanya contoh di atas, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
b.    Kewajiban Hukum
Faktor-faktor pokok yang mendorong kewajiban hukum terhadap Akuntan Publik antara lain :
·      Kesadaran pengguna laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
·      Kesadaran divisi-divisi SEC untuk melindungi kepentingan stockholder
·      Auditing dan akuntansi yang semakin kompleks sehubungan dengan peningkatan ukuran bisnis, globalisasi, dan intrik operasi bisnis
·      Konsep kewajiban deep pocket
·      Pengadilan kesulitan memahami dan menafsirkan masalah teknis akuntansi dan audit.
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan .
Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis , kegagalan audit, dan risiko audit.
Definisi berikut akan menjelaskan perbedaannya:
·      Kegagalan bisnis, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya .
·      Kegagalan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS .
·      Risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji secara material .
Standar ketelitian yang sering disebut konsep kehati-hatian (prudent person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung jawab atas kecerobohan , itikad buruk atau ketidak jujuran dan auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.
Bidang kewajiban hukum auditor dapat digolongkan sebagai berikut :
·      Kewajiban kepada klien
Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemukan kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik.
Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :
1.    Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam surat penugasan/kontrak.
2.    Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja, mengklaim bahwa auditor telah mengikuti GAAS.
3.    Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban/tindakan tertentu, tidak akan terjadi kerugian.
4.    Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien.
·      Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
1.    Doktrin ultramares, Kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit.
2.    Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan.
3.    Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak.

·      Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal
1.    Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.
2.    Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut ijin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan.
3.    Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini.
4.    Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha.

·      Kewajiban kriminal
Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminil.
·      Tanggung Jawab Kerahasiaan
Beberapa tuntutan yang terjadi menuntut perlunya profesi auditing untuk meneliti peraturan perilaku yang menyangkut kerahasiaan dan mencoba memperjelas persyaratan - persyaratan yang konsisten dengan common law.
Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
1.    Riset dalam auditing
2.    Penetapan standar dan aturan.
3.    Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
4.    Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .
5.    Melawan tuntutan hukum
6.    Pendidikan bagi pemakai laporan
7.    Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
8.    Perundingan untuk perubahan hukum .
Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum
Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
                  1.     Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
                  2.     Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
                  3.     Mengikuti standar profesi
                  4.     Mempertahankan independensi
                  5.     Memahami usaha klien
                  6.     Melaksanakan audit yang bermutu
                  7.     Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
                  8.     Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
                  9.     Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
               10.     Perlunya asuransi yang memadai; dan
               11.     Mencari bantuan hukum
Kesimpulan:
1.    Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2. Cara – cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi, yaitu:
a.    Kode Perilaku Profesional
kode etik perilaku profesional adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
b.    Kewajiban Hukum
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan. Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis , kegagalan audit, dan risiko audit.
Sumber:
http://stdln.blogspot.com/2010/12/bab-4-auditing-kewajiban-hukum_13.html

Minggu, 09 November 2014

Profesionalisme Audit Akuntan Publik pada Bre-X. Punyakah Akuntan Publik Sendiri?

Sejarah Bre-X
Bre-X adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas pada jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi, Pada mulanya, sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dollar Kanada) di TSX dengan kapitalisasi totalsenilai lebih dari $6 milliar dollar kanada.
Cadangan emas diBusang dilaporkan sebesar 200juta ounces (6.200 ton) atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata iniadalah penipuan besar – besaran dan disana tidak emas. Sampel – sampel utamanya telah dipasulkan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.
Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia Nerada di Negara – Negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Kemanan Ontario menuduhnyamelakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia biasa terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingannya juga ditolak.
Proses peradilannya dialnjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak – tidaknya April 2005.
Kasus ini berlanjut  terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hokum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di balai Kota Lama (Toronto).
Profesional Audit Akuntan Publik Bre-X
Seorang auditor harus memiliki keahlian dalam menganalisa suatu laporan keuangan, mengungkapkan kecurangan didalamnya, melaporkan laporan tersebut berdasarkan fakta dan bertindak sesuai dengan kode etik auditor. Pada kasus diatas, auditor tidak menerapkan kode etik sebagai dasar profesinya, tidak memiliki independensi mental, sehingga kemahiran professional dari auditor salah digunakan, auditor lebih memilih untuk berdiam diri atau bahkan bersekongkol dengan perusahan melakukan kecurangan.
Apakah Bre-X punya Akuntan Publik Sendiri?
Sudah jelas dalam kasus diatas Bre-X tidak mempnyai Akuntan Publik sendiri. Dikarenakan tidak memiliki sikap kejujuran, melihat tindakan tidak terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi Kanada, auditor tidak melakukan apa – apa, ia tidak memiliki siakp kejujuran dalam diri bahkan auditor lebih memmilih untuk disuap.



Sumber: http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bre-X dan http://tulisanheboh.blogspot.com/

Sabtu, 28 Juni 2014

Tugas 4 Softskill English Bussines 2 #

A.   Adverb
Adverb is a word that changes or simplifies the meaning of a verb, adjective, other adverb, clause, or sentence.
Formula:
1.    – Ly
ð  Beautifully, Carefuly, Happily, etc
2.    Adverb of Time
ð  Early, Soon, Lately, etc.
3.    Adverb of Frequency
ð  Every morning, Every day, etc.
4.    Adverb of Here
ð  Here, There, etc.
5.    Adverb of Manner
ð  Slow, Fast, Carefully, etc.
6.    Adverb of Degree
ð  Very clever, etc.
Example:
1.    The sweety lady has lately gone out of her clean house
2.    I wake up at 5 o’clock every morning.

B.   Negative Adverb
Negative adverb is an adverb which resulted in a negative sense in a sentence. Negative adverb is generally used to denote how often an action occurs. In other words, this adverb is an adverb of frequency.
a.    Either – Neither
Formula:
S1 + Aux not + V + ..., neither + Aux + S2.
S1 + Aux not + V + ..., S2 + Aux not + either.
Example:
1.       I don't like reading novels, neither does she.
2.       I don't like reading novels, she doesn't either.

b.   Rarely
Example:
1.    He rarely smokes.

c.    Hardly
Example:
1.    You hardly ever get sick

d.   Barely
Example:
1.    She barely knows how to read compass and map

C.   Commands and Negative Commands
-       Commands
Contains a command to a person to do a particular thing. The hallmark of this phrase is employed the verb form of the first at the beginning of the sentence if the command verb. Meanwhile, if the command form of the adjective, then we use at the beginning of the sentence be followed by adjectives (adjective), and was also followed by an adverb (adverb), or a noun (noun). Consider the following example:
Command form of the verb (verb)
·      Go home and take a rest. You'll be fine.!
·      Take some pain pills, please!
·      See the doctor and get some medicines from the drugstore!
·      Eat breakfast in the morning. It's very good for you!
Commands in the form of an adjective (adjective), adverbs (adverb), or a noun (noun)
·      Be careful and be sure! (adjective)
·      Be ready to go now! (adjective)
·      Be here as soon as possible! (adverb)
·      Be a good man! (noun)

-       Negative Commands
Contains prohibitions addressed to a person not to do a certain thing. It is a characteristic sentence dipergunakannya do at the beginning of the sentence followed oelh I ataau verbs we add first and then be followed by an adjective, adverb, or noun.
Prohibition of a verb
·      Do not go home!
·      Do not take any pain pills!
·      Do not see the doctor!
·      Do not eat too much breakfast!
Prohibition in the form of adjectives, adverbs, nouns.
·      Do not be careless and be doubtful!
·      Do not be lazy to go now!
·      Do not be here so soon!
·      Do not be the bad boy. Everyone will hate you!