Secara umum, pemeriksaan akuntan (Auditing) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi baik secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuain antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut akuntan publik, pemeriksaan akuntan adalah pemeriksaan secara objektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan paokah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Laporan akuntan merupakan alat yang digunakan oleh akuntan publik untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makana setiap kalimat yang tercantum dalam laporan akuntan bentuk pendek dapat digunakan untuk mengenal secara umun profesin akuntan publik. Dalam bentuk yang standar, laporan akuntan bentuk pendek tersebut terdiri dari dua alinea, yaitu: alinea luas pemeriksaan (scope paragraph) dan alinea pendapat (opinion paragraph). Alinea luas pemeriksaan berisi tentang pernyataan ringkas mengenai luas pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan, sedangkan alinea pendapat berisi tentang pernyataan ringkas mengenai pendapat akuntan tentang kewajaran laporan keuangan yang diperiksanya.
Sumber: Mulyadi.1992."Pemeriksaan Akuntan".Yogyakarta:YKPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar