Nama Dosen : Danang Wijayanto
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Perpajakan
Disusun Oleh:
Nama: Nindy Kusuma Ekasari
NPM : 25211182
Kelas : 3EB26
Universitas Gunadarma
2013/2014
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kata Pengantar
Terlebih dahulu perkenankanlah kami mengucapkan puji syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat dan karuniaNyalah kami dapat menyelesaikan tulisan. Kami menyusun tulisan ini dengan
tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan aktivitas dalam kehidupan sehari –
hari.
Untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tulisan, salah satu sarana penting
diperlukan adalah tersedianya tulisan sebagai sumber pembelajaran. Karena itu,
dengan segala kerendahan hati, kami mempersembahkan tulisan ini agar dapat
dipergunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Tulisan ini membahas
tentang perpajakan.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
atas bantuan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak atas terlaksananya tulisan ini
antara lain, Dosen yang mengajar mata kuliah bahasa indonesia 2, dan pihak lain yang terkait sehingga tulisan
ini dapat selesai dengan baik.
Harapan kami semoga tulisan ini bermanfaat bagi dosen dan para
mahasiswa/mahasiswi. Kendati demikian, kami menyadari bahwa tulisan ini masih
belum sempurna, sehingga kritik, koreksi, dan saran dari semua pihak untuk
penyempurnaan di kemudian hari senantiasa akan terima dengan tangan terbuka.
Bekasi, Desember 2013
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Isi
A. Pengenalan Pajak
B. KUP (Keterntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
C. PPh (Pajak Penghasilan)
D. PPh 21
Bab 3 Penutup
Daftar Pustaka
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang Masalah
Mendengar kata Pajak, kebanyakan dari kita akan segera terstimulasi untuk mengasumsikannya sebagai suatu beban tambahan yang cukup signifikan di tengah belitan kesulitan ekonomi yang semakin berat dari waktu ke waktu. Hal tersebut, tentu saja sebagian dikarenakan kurangnya pemahaman tentang pajak itu sendiri. Kesadaran akan pajak memang perlu ditingkatkan, tetapi harus dilakukan dengan cara - cara yang bijaksana sehingga masyarakat tidak menjadi antipati terhadap pajak.
1.2. Perumusan
Masalah
1. Apa itu Perpajakan?
2. Apa tujuan Pajak?
3. Apa itu KUP?
4. Apa tujuan KUP?
5. Apa itu PPh 21?
6. Apa tujuan PPh 21?
1.3. Tujuan
Masalah
1. Agar
mengetahui perpajakan.
2. Agar mengetahui KUP
3. Agar mengetahui PPh 21
1.4. Metode
Penulisan
Untuk menyusun makalah
ini, saya mempergunakan metode observasi dan
kepustakaan. Saya mengambil data atau sumber di internet, studi pustaka, dan
di buku – buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
kepustakaan. Saya mengambil data atau sumber di internet, studi pustaka, dan
di buku – buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Isi
A. Pengenalan Pajak
- Teori Perpajakan
a. Teori Asuransi
Henrry Purwono (2010:5) menyatakan teori ini berhak memunggut pajak karena
negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepetingan, keselamatan, dan
keamanan jiwa serta harta bendanya.
negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepetingan, keselamatan, dan
keamanan jiwa serta harta bendanya.
b. Teori Kepentingan
Henrry Purwini (2010:5) menyatakan teori ini memperhatikan pembagian
beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang didasarkan atas
kepentingan setiap orang dalam tugas - tugas pemerintah (yang bermanfaat baginya),
termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendannya.
c. Teori Asas Gaya Pikul
Henrry Purwono (2010:5) menyatakan teori ini adala asas keadilan,
yaitu beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan
gaya pikul masing - masing.
yaitu beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan
gaya pikul masing - masing.
d. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti
Henrry Purwono (2010:5) menyatakan teori ini muncul berdasarkan
paham organishe Staatsleer, sehingga karena sifat negara inilah timbul
hak muthlak negara untuk memunggut pajak.
paham organishe Staatsleer, sehingga karena sifat negara inilah timbul
hak muthlak negara untuk memunggut pajak.
e. Teori Asas Gaya Beli
Henrry Purwono (2010:5) menyatakan teori ini fungsi pemungutan pajak
jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa,
yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga - rumah tangga di masyarakat
untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat
dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke
jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa,
yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga - rumah tangga di masyarakat
untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat
dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke
arah tertentu
- Definisi Pajak
Henrry Purwono (Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertainya yang berjudul
"Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong", Universitas Padjadjaran, Bandung, 1964)
menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma - norma hukum, guna menutup biaya
produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
"Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong", Universitas Padjadjaran, Bandung, 1964)
menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma - norma hukum, guna menutup biaya
produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
- Fungsi Pajak, yakni The Four "R"s
1. Revenue (Penerimaan)
2. Redistribution (Pemerataan)
3. Repricing (Pengaturan Harga)
4. Representation (Legalitas Pemerintah)
- Penggolongan Pajak
1. Berdasarkan Wewenang Pemunggutan
a. Pajak Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya dimiliki oleh Pemerintah Pusat
Contoh: PPh, PPN dan PPnBM, PPB, Bea Materai
b. Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah
2. Berdasarkan Administration dan Pembebanan
a. Pajak Langsung
> Adminitrasi: Berkohir (surat ketetapan pajak) dan dikenkan secara berkala
(berulang pada waktu tertentu misalnya setiap tahun).
(berulang pada waktu tertentu misalnya setiap tahun).
> Ekonomis: beban pajak harus ditanggung sendiri dan
tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: PPh.
b. Pajak Tidak lanngsung
> Administrasi: tanpa berdasar kohir dan
dikenakan hanya bila terjadi hal atau
peristiwa yang dikenakan pajak.
dikenakan hanya bila terjadi hal atau
peristiwa yang dikenakan pajak.
> Ekonomis: beban pajak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan Sasaran
a. Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertam - tama
keadaan pribadi Wajib Pajak.
keadaan pribadi Wajib Pajak.
Contoh: PPh.
b. Pajak Objektif adalah pajak yang memperhatikan pertama - tama pada
objek (benda, peristiwa, perbuatan, atau keadaan)
yang menyebabkan timbulnya kewajiban
membayar pajak.
objek (benda, peristiwa, perbuatan, atau keadaan)
yang menyebabkan timbulnya kewajiban
membayar pajak.
Contoh: PPN dan PPnBM.
- Undang - Undang Perpajakan
a. Formal
Secara terperinci undang - undang pajak formal memuat:
1. Cara - cara penyelenggaraan negenai penetapan piutang pajak.
2. Pengawasan pmerintah terhadap penyelenggaraannya.
3. Kewajiban dan hak wajib pajak.
4. Kewajibaan dan hak fiskus.
5. Tata cara pemngutan pajak.
b. Material
Secara terperinci undang - undang pajak material memuat:
1. Norma - norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, dan
peristiwa hukum yang dapat dikenakan pajak.
peristiwa hukum yang dapat dikenakan pajak.
2. Siapa - siapa saja yang harus dikenakan (subjek pajak)
3. Tarif pajak, yaitu berapa besarnya dasar pengenaan pajak.
- Pemungutan Pajak
1. Berdasarkan Sistem
a. Official Assesment System
b. Self Assesmen System
c. Withholding Tax System
2. Berdasarkan Asas
a. Asas Domisili adalah pajak dibebankan pada pihak yang tinggal dan
berada diwilayah suatu negara tanpa
memperhatikan sumber atau asal objek pajak
yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak.
berada diwilayah suatu negara tanpa
memperhatikan sumber atau asal objek pajak
yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak.
b. Asas Sumber adalah pembebanan pajak oleh negara hanya terhadap
objek pajak yang bersumber atau berasal dari wilayah
teritorialnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
objek pajak yang bersumber atau berasal dari wilayah
teritorialnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c. Asas Kebangsaan adalah stastus kewarganegaraan seseorang menentukan
pembebanan pajak terhadapnya.
pembebanan pajak terhadapnya.
3. Berdasarkan Cara
a. Stesel Rill atau Nyata adalah cara pengenaan pajak yang didasarkan pada
objek yang sesungguhnya yang benar - benar
ada dan dapat ditunjuk.
objek yang sesungguhnya yang benar - benar
ada dan dapat ditunjuk.
b. Stesel Fiktif adalah cara pengenaan pajak yang didasarkan pada
suatu anggapan yang dilegalkan oleh undang - undang.
suatu anggapan yang dilegalkan oleh undang - undang.
c. Stesel Campuran adalah gabungan dari dua stesel yang ada yaitu stesel rill dan stesel fiktif.
4. Berdasarkan Syarat
a. Syarat Keadilan
b. Syarat Yuridis
c. Syarat Ekonomis
d. Syarat Finansial
e. Syarat Sederhana
- Tarif
a. Tarif Proposional
b. Tarif Progresif adalah kenaikan presentase tarifnya semakin besar.
c. Tarif Degresif adalah kenaikan presentase tarifnya semakin kecil.
d. Tarif Tetap adalah kenaikan presentase tarifnya tetap.
B. KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
- Sejarah
Undang - undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
yang dilandasi falsafah pancasila dan UUD 1945, didalamnya teruang ketentuan
yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban negara.
yang dilandasi falsafah pancasila dan UUD 1945, didalamnya teruang ketentuan
yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban negara.
- Istilah - istilah dalam buku "Dasar - Dasar Perpajakan dan akuntansi pajak" menyatakan bahwa:
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya
kemakmuran rakyat.
bersifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya
kemakmuran rakyat.
2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemunggutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
dan pemunggutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha.
5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak
dan penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang - undang Pajak Pertambahan Nilai
dan penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang - undang Pajak Pertambahan Nilai
6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu
tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang - undang ini.
menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu
tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang - undang ini.
7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali wajib pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender
buku yang tidak sama dengan tahun kalender
8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.
9. Pajak yang Terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suautu saat dalam masa pajak,
dalam tahun pajak atau dalam bagian tshun pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan
dalam tahun pajak atau dalam bagian tshun pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan
10. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak
ditambah dengan pokok pajak yang terutang
dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak
Penghasilan dalam tahun kurang dibayar
ditambah dengan pokok pajak yang terutang
dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak
Penghasilan dalam tahun kurang dibayar
11. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan
setelah dikurangi pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi
pajak yang telah dikompensasikan
yang dikurangkan dari pajak yang terutang. 12. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian
setelah dikurangi pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi
pajak yang telah dikompensasikan
yang dikurangkan dari pajak yang terutang. 12. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak
terkait oleh suatu hubungan kerja.
terkait oleh suatu hubungan kerja.
13. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertangung jawab atas pembayar pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perpajakan.
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perpajakan.
14. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
surat pemberitahuan dan lampiran - lampirannya termasuk penilaian
tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya
surat pemberitahuan dan lampiran - lampirannya termasuk penilaian
tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya
15. Surat Keputusan Pembetulan
16. Surat Keputusan Keberatan
17. Putusan Banding
18. Putusan Gugatan
19. Putusan Peninjauan Kembali
20. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
21. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
22. Tanggal dikirim
23. Tanggal diterima
- Cara mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1. Mendaftarkan Diri
2. Kewajiban MElaporkan Kegiatan Usaha
3. Pengertian dan Fungsi NPWP
4. Tempat Pendaftaran dan pelaporan Usaha
5. Prosedur Administrasi dan Syarat Kelengkapan
6. Format NPWP
7. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan
8. Wajib Pajak Pindah
9. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- SPT
Henrry Purwono (2010:32) menyatakan SPT adalah surat yang oleh wajib pajak yang digunakanuntuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
> SPT terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. SPT masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
2. SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
yang hanya pada Pajak Penghasilan
2. SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
yang hanya pada Pajak Penghasilan
- Prosedur Pembayaran
1. Tempat Pembayaran
a. Kantor Pos
b. Bank Persepsi
c. Tempat Lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
2. Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
a. Pembayaran Masa
b. Pembayaran Tunai
c. Surat Tagihan Pajak
b. Pembayaran Tunai
c. Surat Tagihan Pajak
C. PPh 21 (Pajak Penghasilan 21)
- Subjek Pajak
1. Orang Pribadi
2. Badan
- Bukan Subjek Pajak
1. Kantor Perwakilan Negara Asing
2. Penjabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing
3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
4. Pejabat Perwakilan Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
5. Unit tertentu dari badan pemerintah
- Objek Pajak
1. Imbalan
2. Hadiah dari undiandan penghargaan
3. Laba Usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6. Bunga
7. Deviden
8. Sewa
9. Royalti
10. Penerimaan perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan karena pembebasan hutang
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14. Premi asuransi dan reasuransi
15. Iuran yang diterima
16. Tanbahan kekayaan neto
17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
18. imbalan bunga dalam perpajakan
19. Surplus Bank Indonesia
- Bukan Termasuk Objek Pajak
1. Bantuan sumbangan dan harta hibahan
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal
4. Imbalan sehubung dengan pekerjaa yang diterima dalam berbentuk natura
5. Pembayran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubung dengan asuransi kesehatan,
kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa.
6. Deviden yang diperoleh PT sebagai WP
7. Iuran diterima atau diperoleh dana pensiun
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
9. Bagian laba yang diperoleh dari anggota dari perseroaan komanditer
10. Pnghasilah yang dipeoleh dari perusahaan modal ventura
11. Beasiswa
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh organisasi nirlaba
13. Bantuan atau satunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kepada WP
- Istilah - istilah dalam PPh 21dibuku "Dasar - Dasar Perpajakan dan akuntansi pajak"
menyatakan bahwa:
menyatakan bahwa:
1. Pejabat negara
2. PNS
3. Pegawai
4. Pegawai Tetap
5. Pegwai dengan status wajib pajak luar negeri
6. Tenaga Lepas
7. Penerima Pensiun
8. Penerima Honorarium
9. Penerima Upah
10. Upah Harian
11. Upah Mingguan
12. Upah Borongan
13. Upah Stuan
14. Honorarium
15. Hadiah atau Penghargaan
16. Magang
17. Beasiswa
18. Kegiatan
19. Kegiatan Multilevel Marketing
20. Zakat
- Penghasilan yang dipotong PPh 21 (Objek Pajak PPh 21) dalam buku "Dasar - Dasar Perpajakan
dan akuntansi pajak" menyatakan bahwa:
dan akuntansi pajak" menyatakan bahwa:
1. Penghasilan yang diperoleh secara teratur
2. Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur
3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan, termasuk uang saku harian atau
mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon
pegawai.
4. Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau jaminan hari Tua, pesangon dan
pembayaran lain yang sejenisnya.
5. Honorarium, uang saku, hadia atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubung dengan pekerjaa, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri.
- Penghasilan yang tidak potong oleh PPh 21 dalam buku "Dasar - Dasar Perpajakan dan
akuntansi pajak" menyatakan bahwa:
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelkaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh
pemerintah
4. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dan penyelenggara Taspen, serta Iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua
(THT) kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
6. Pembayaran Tunjangan Hari Tua dari perusahaan Taspen
7. Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriaannya disahkan oleh Menteri
KeuanganTHT yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Jamsostek
8. Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai minggua, pemagang, dan pegawai tidak
tetap lainnya yang berupa upah harian, upah minggua, upah borongan, dan upah saku hariaan
9. Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat
Pembantu Letnan Satu ke Bawah atau anggota POLRI berpangkat Ajun Inspektur Satu ke bawah
yang dibebankan kepada keuangan Negara/Daerah berupa honorarium, uang sidang, uang hadir,
uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan berupa gaji kehormatan,
gaji/uang pensiun, dan tunjangan terkait dengan gaji kehormatan
10. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
- Pemotong PPh 21
1. Pemberi Kerja
2. Bendaharawan Pemerintah
3. Dana Pensiun
4. Yang Membayar
5. Yayasan
6. Yang Membayarkan
7. Penyelenggara Kegiatan
- Saat Terutang Pajak
1. Saat pembayaran penghasilan secara tunai
2. Saat akhir bulan setelah terhutangnya penghasilan tergantung pada peristiwa nama yang terjadi
lebih dahulu
- Pengurang yang diperbolehkan
1. Biaya Jabatan
2. Biaya Pensiun
3. Iuran yang yang dibayar oleh pgawai kapada dana pensiun
4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
> WP sendiri : Rp. 24.300.000/th atau Rp. 2.025.000/bln
> Status Kawin : Rp 2.025.000/th atau Rp 168.750/bln
> Tanggungan (maks. 3 orang) : Rp 2.025.000/th/org atau Rp 168.750/bln/org
- Tarif Pajak Pasal 17 UU PPh
# > Rp. 50.000.000 : 5%
# Rp 50.000.000 - Rp 250.000.0000 : 15%
# Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000 : 25%
# < Rp. 500.000.000 : 30%
3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan, termasuk uang saku harian atau
mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon
pegawai.
4. Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau jaminan hari Tua, pesangon dan
pembayaran lain yang sejenisnya.
5. Honorarium, uang saku, hadia atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubung dengan pekerjaa, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri.
- Penghasilan yang tidak potong oleh PPh 21 dalam buku "Dasar - Dasar Perpajakan dan
akuntansi pajak" menyatakan bahwa:
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelkaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh
pemerintah
4. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dan penyelenggara Taspen, serta Iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua
(THT) kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
6. Pembayaran Tunjangan Hari Tua dari perusahaan Taspen
7. Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriaannya disahkan oleh Menteri
KeuanganTHT yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Jamsostek
8. Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai minggua, pemagang, dan pegawai tidak
tetap lainnya yang berupa upah harian, upah minggua, upah borongan, dan upah saku hariaan
9. Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat
Pembantu Letnan Satu ke Bawah atau anggota POLRI berpangkat Ajun Inspektur Satu ke bawah
yang dibebankan kepada keuangan Negara/Daerah berupa honorarium, uang sidang, uang hadir,
uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan berupa gaji kehormatan,
gaji/uang pensiun, dan tunjangan terkait dengan gaji kehormatan
10. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
- Pemotong PPh 21
1. Pemberi Kerja
2. Bendaharawan Pemerintah
3. Dana Pensiun
4. Yang Membayar
5. Yayasan
6. Yang Membayarkan
7. Penyelenggara Kegiatan
- Saat Terutang Pajak
1. Saat pembayaran penghasilan secara tunai
2. Saat akhir bulan setelah terhutangnya penghasilan tergantung pada peristiwa nama yang terjadi
lebih dahulu
- Pengurang yang diperbolehkan
1. Biaya Jabatan
2. Biaya Pensiun
3. Iuran yang yang dibayar oleh pgawai kapada dana pensiun
4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
> WP sendiri : Rp. 24.300.000/th atau Rp. 2.025.000/bln
> Status Kawin : Rp 2.025.000/th atau Rp 168.750/bln
> Tanggungan (maks. 3 orang) : Rp 2.025.000/th/org atau Rp 168.750/bln/org
- Tarif Pajak Pasal 17 UU PPh
# > Rp. 50.000.000 : 5%
# Rp 50.000.000 - Rp 250.000.0000 : 15%
# Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000 : 25%
# < Rp. 500.000.000 : 30%
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penutup
A. Kesimpulan
Setiap warga negara harus wajib membayar pajak. Karena semua fasilitas seperti infrastruktur jalan,
dll memakai uang atas pembayaran pajak tersebut kalau tidak membayar pajak semua fasilitas tidak
terpenuhi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
Herry Purwono,"Dasar - Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak",Penerbit Erlangga:Jakarta, 2010